Simulasi pemenuhan Pajak Minimum Global (GloBE Rules) untuk Perusahaan PMA, BUT, dan Grup Multinasional di Indonesia. Hitung ETR, Substance-Based Income Exclusion (SBIE), dan Pajak Tambahan Domestik (QDMTT).
Batas akhir periode transisi 3 tahun CbCR Safe Harbour. Ambang batas Simplified ETR naik menjadi 17,0%. Tarif SBIE: Gaji 9,4% & Aset Berwujud 7,4%. Pelaporan GIR reguler 15 bulan setelah akhir tahun buku.
*Dengan penerapan QDMTT di Indonesia, seluruh pajak tambahan masuk ke kas negara Indonesia dan tidak diambil alih oleh negara asal induk perusahaan (UPE).
Berdasarkan parameter fiskal dan omzet grup yang Anda masukkan, berikut daftar formulir SPT Tahunan dan laporan kepatuhan yang wajib disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
Panduan terminologi standar internasional OECD dan regulasi Indonesia untuk mempermudah pemahaman tim pajak korporasi PMA, BUT, dan entitas multinasional.
Kumpulan aturan perpajakan global yang dirancang oleh OECD/G20 untuk memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum efektif 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Pajak tambahan domestik minimum yang dipungut terlebih dahulu oleh Indonesia atas laba entitas lokal yang ETR-nya di bawah 15%, mencegah hak pajak diambil yurisdiksi lain.
Aturan di mana entitas induk tertinggi (UPE) memungut pajak tambahan atas laba anak usahanya di yurisdiksi luar negeri yang dikenakan pajak efektif di bawah 15%.
Aturan 'backstop' penolak pengurangan biaya (deduction denial) atau penyesuaian setara yang diterapkan jika entitas induk tidak menerapkan IIR atas anak usaha yang rendah pajak.
Pengecualian laba dari pengenaan top-up tax berdasarkan substansi nyata ekonomi di Indonesia, dihitung dari persentase biaya gaji dan nilai tercatat aset berwujud riil.
Tarif pajak efektif di suatu yurisdiksi, dihitung dari formula: Total Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Covered Taxes) dibagi dengan Laba Bersih GloBE (Net GloBE Income).
UPE adalah entitas pengendali puncak grup MNE. Constituent Entity (CE) adalah setiap entitas anggota atau cabang (BUT) dari grup yang masuk dalam laporan konsolidasi.
Format pelaporan informasi standar global yang wajib dilaporkan oleh grup MNE kepada otoritas pajak untuk memverifikasi keakuratan perhitungan pajak minimum tambahan.
Klik referensi aturan di bawah untuk langsung membuka naskah regulasi resmi pada basis data perpajakan live Shora Consult.
Pasal 32A: Memberikan mandat kepada Pemerintah Indonesia untuk membentuk dan menerapkan kesepakatan internasional di bidang perpajakan guna mencegah pengikisan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS).
Bab VIII (Pasal 52–54): Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan. Landasan kewenangan penetapan Pajak Minimum Global serta delegasi wewenang Pasal 54 ayat (2) ke Menteri Keuangan.
Basis Operasional GMT Indonesia: Regulasi pelaksana utama pengenaan Pajak Minimum Global (ETR 15%, SBIE carve-out, QDMTT & IIR per 2025, UTPR per 2026, dan SPT Pajak Minimum Global).
Inclusive Framework BEPS: Pedoman konsensus 140+ negara yurisdiksi mengenai GloBE Model Rules, Safe Harbour rules, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), dan pelaporan GIR.
Penjelasan mendalam seputar kepatuhan dan mitigasi risiko pajak internasional.
Gunakan rangkaian kalkulator perpajakan resmi kami untuk efisiensi kepatuhan bisnis Anda.
Simulasi pemotongan PPh 21 bulanan skema TER A/B/C, rekonsiliasi Desember Pasal 17, dan fasilitas Gross-Up BPJS.
Hitung DPP Nilai Lain, PPN Masukan/Keluaran SPT Masa 1111, dan simulasi tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 55/2022.
Akses naskah resmi UU HPP, PMK 136/2024, PP 55/2022, kurs KMK mingguan, dan tarif Tax Treaty P3B Indonesia.