Beranda
Produk SaaS & Solusi Cloud
AXON by Shora (Cloud) Shadow by Shora (RPA) KITHA HRIS Pusat Unduhan
Tax Tools & Simulasi
Kalkulator PPh 21 TER Kalkulator PPN (VAT) Kalkulator GloBE (GMT) Referensi Perpajakan
Layanan & Advisory
Tax Compliance Payroll Outsourcing Tax Review & Advisory Tax Audit Assistance
Informasi & Bantuan
Berita & Artikel Mengapa Kami Kontak & Kantor
Konsultasi Gratis
OECD PILLAR TWO • GLOBAL ANTI-BASE EROSION (GloBE)

Kalkulator Global Minimum Tax (GMT 15%)

Simulasi pemenuhan Pajak Minimum Global (GloBE Rules) untuk Perusahaan PMA, BUT, dan Grup Multinasional di Indonesia. Hitung ETR, Substance-Based Income Exclusion (SBIE), dan Pajak Tambahan Domestik (QDMTT).

Parameter Entitas & Keuangan Fiskal
Simulasi Cepat Berdasarkan Profil Industri Isi data otomatis sekali klik
Periode Transisi
Ketentuan Tahun Fiskal 2026

Batas akhir periode transisi 3 tahun CbCR Safe Harbour. Ambang batas Simplified ETR naik menjadi 17,0%. Tarif SBIE: Gaji 9,4% & Aset Berwujud 7,4%. Pelaporan GIR reguler 15 bulan setelah akhir tahun buku.

Konsolidasi omzet global Ultimate Parent Entity (UPE) minimal EUR 750 Juta dalam minimal 2 dari 4 tahun pajak terakhir.
Ambang Batas (Threshold): EUR 750.000.000 MASUK CAKUPAN (≥ EUR 750M)
Nilai omzet konsolidasi grup adalah EUR 850.000.000 (memenuhi ambang batas EUR 750.000.000). Wajib Pajak memiliki kewajiban PPh GloBE & pelaporan GIR.
2. Laba Bersih & Pajak Tercakup di Indonesia (Constituent Entity)
Laba akuntansi setelah penyesuaian pasal GloBE Rules.
Total PPh Badan yang diakui/dibayar di Indonesia.
3. Substance-Based Income Exclusion (SBIE Carve-out)
Tarif SBIE Terpilih: Payroll 9,4% • Aset Berwujud 7,4%
*Pengujian fasilitas keringanan CbCR Safe Harbour dilakukan jika Wajib Pajak masuk dalam cakupan (≥ EUR 750M).
Hasil Analisis ETR & Top-up Tax
Effective Tax Rate (ETR) Indonesia 10.00%
Batas Minimum GloBE 15.00%
Status Kepatuhan Tarif ETR: Di Bawah Minimum 15%
Persentase Pajak Tambahan (Top-up Rate): 5.00%
Total Pengurang Substansi (SBIE Carve-out): Rp 5.580.000.000
Kelebihan Laba (Excess Profit): Rp 94.420.000.000
TOTAL TOP-UP TAX TERUTANG (INDONESIA) Rp 4.721.000.000
Alokasi Mekanisme Pemajakan:
1. Setor ke Kas Negara RI (QDMTT): Rp 4.721.000.000 (100%)
2. Pajak Sisa di Negara Induk (IIR): Rp 0 (0%)

*Dengan penerapan QDMTT di Indonesia, seluruh pajak tambahan masuk ke kas negara Indonesia dan tidak diambil alih oleh negara asal induk perusahaan (UPE).

Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan & GloBE
Status Kepatuhan

Berdasarkan parameter fiskal dan omzet grup yang Anda masukkan, berikut daftar formulir SPT Tahunan dan laporan kepatuhan yang wajib disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 CoreTax) Wajib Lapor (30 April)
Pelaporan SPT PPh Badan tahunan induk dan cabang di Indonesia paling lambat 30 April (bulan ke-4). Melaporkan laba fiskal dan PPh terutang tarif umum 22%.
Lampiran Khusus Pengungkapan GloBE Pilar Dua Wajib Dilampirkan
Lampiran wajib pada SPT Tahunan 1771 untuk pengungkapan status entitas anggota MNE, identitas UPE, nilai ETR yurisdiksi, dan status pemenuhan ambang batas EUR 750M.
SPT PPh Tambahan Domestik (QDMTT Return) Wajib Bayar & Lapor
Wajib menyetorkan pajak tambahan domestik (Top-up Tax) dengan Kode Billing khusus QDMTT dan melaporkan SPT Tambahan GloBE ke KPP tempat entitas terdaftar.
GloBE Information Return (GIR) / Notifikasi GIR Wajib (15/18 Bulan)
Penyampaian formulir standar GIR atau Notifikasi GIR (jika UPE telah menyampaikan di negara asalnya yang memiliki perjanjian QCAA pertukaran data otomatis dengan DJP).
Laporan per Negara (CbCR) & TP Doc (PMK 213) Notifikasi CbCR & TP Doc
Penyampaian Notifikasi CbCR pada DJP Online (jatuh tempo 30 April bersamaan SPT Tahunan) dan ketersediaan Master File/Local File jika terdapat transaksi afiliasi.
Saran Kepatuhan Tim Pajak: Siapkan kertas kerja rekonsiliasi ETR akuntansi komersial vs pajak tercakup (Covered Taxes) sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.
Konsultasi GloBE & Pillar Two
GLOSARIUM LENGKAP

Daftar Istilah & Singkatan Pajak GloBE (Pillar Two)

Panduan terminologi standar internasional OECD dan regulasi Indonesia untuk mempermudah pemahaman tim pajak korporasi PMA, BUT, dan entitas multinasional.

GloBE Rules

Global Anti-Base Erosion

Kumpulan aturan perpajakan global yang dirancang oleh OECD/G20 untuk memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum efektif 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

QDMTT

Qualified Domestic Minimum Top-up Tax

Pajak tambahan domestik minimum yang dipungut terlebih dahulu oleh Indonesia atas laba entitas lokal yang ETR-nya di bawah 15%, mencegah hak pajak diambil yurisdiksi lain.

IIR

Income Inclusion Rule

Aturan di mana entitas induk tertinggi (UPE) memungut pajak tambahan atas laba anak usahanya di yurisdiksi luar negeri yang dikenakan pajak efektif di bawah 15%.

UTPR

Undertaxed Profits Rule

Aturan 'backstop' penolak pengurangan biaya (deduction denial) atau penyesuaian setara yang diterapkan jika entitas induk tidak menerapkan IIR atas anak usaha yang rendah pajak.

SBIE

Substance-Based Income Exclusion

Pengecualian laba dari pengenaan top-up tax berdasarkan substansi nyata ekonomi di Indonesia, dihitung dari persentase biaya gaji dan nilai tercatat aset berwujud riil.

ETR

Effective Tax Rate

Tarif pajak efektif di suatu yurisdiksi, dihitung dari formula: Total Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Covered Taxes) dibagi dengan Laba Bersih GloBE (Net GloBE Income).

UPE / CE

Ultimate Parent & Constituent Entity

UPE adalah entitas pengendali puncak grup MNE. Constituent Entity (CE) adalah setiap entitas anggota atau cabang (BUT) dari grup yang masuk dalam laporan konsolidasi.

GIR

GloBE Information Return

Format pelaporan informasi standar global yang wajib dilaporkan oleh grup MNE kepada otoritas pajak untuk memverifikasi keakuratan perhitungan pajak minimum tambahan.

FAQ GLOBE

Pertanyaan Seputar Pajak Minimum Global (GMT 15%)

Penjelasan mendalam seputar kepatuhan dan mitigasi risiko pajak internasional.

Apa itu Global Minimum Tax (GMT) / GloBE Rules Pillar Two?
Global Minimum Tax (GMT) adalah kesepakatan perpajakan internasional di bawah OECD/G20 Pillar Two yang menetapkan batas tarif pajak efektif (Effective Tax Rate / ETR) minimum sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional (MNE Group) dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan minimal EUR 750 Juta.
Apa dasar hukum penerapan PPh GloBE / GMT di Indonesia?
Dasar hukum penerapan GloBE di Indonesia berlandaskan hierarki regulasi yang lengkap:
  • Pasal 32A UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP): Memberikan mandat pembentukan dan penerapan kesepakatan internasional pencegahan BEPS.
  • Bab VIII (Pasal 52–54) PP No. 55 Tahun 2022: Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan, yang mendelegasikan wewenang pengenaan Pajak Minimum Global kepada Menteri Keuangan (Pasal 54 ayat 2).
  • PMK No. 136 Tahun 2024: Regulasi operasional utama pengenaan Pajak Minimum Global di Indonesia, efektif per 1 Januari 2025 untuk QDMTT dan IIR, serta 1 Januari 2026 untuk UTPR.
  • OECD Pillar Two Model Rules: Konsensus 140+ yurisdiksi anggota Inclusive Framework OECD/G20.
Apa itu QDMTT dan mengapa sangat penting bagi Indonesia?
QDMTT (Qualified Domestic Minimum Top-up Tax) adalah mekanisme di mana yurisdiksi tempat anak usaha beroperasi (seperti Indonesia) memungut pajak tambahan (top-up tax) terlebih dahulu jika ETR entitas di Indonesia di bawah 15%. Dengan adanya QDMTT, hak pemajakan tidak hilang ke yurisdiksi negara induk (UPE) melalui IIR, melainkan masuk langsung ke kas negara Indonesia.
Bagaimana dampak GloBE terhadap fasilitas Tax Holiday di Indonesia?
Perusahaan PMA penerima Tax Holiday (pembebasan PPh Badan 100% atau 50%) berpotensi memiliki ETR di bawah 15%. Berdasarkan aturan GloBE, selisih pajak hingga 15% tetap akan dikenakan top-up tax melalui QDMTT di Indonesia, sehingga insentif pajak perlu direstrukturisasi (misalnya melalui Qualified Refundable Tax Credits / QRTC).
Apa itu Transitional CbCR Safe Harbour dalam aturan GloBE?
Transitional CbCR Safe Harbour adalah fasilitas penyederhanaan transisi bagi MNE Group selama periode tahun pajak 2024-2026. Jika suatu yurisdiksi lolos salah satu dari tiga tes (De Minimis Test, Simplified ETR Test, atau Routine Profits Test), maka top-up tax untuk yurisdiksi tersebut dianggap bernilai nihil (Rp 0) tanpa perlu kalkulasi GloBE yang kompleks.
Eksplorasi Komprehensif

Tools Perpajakan & Solusi Shora Lainnya

Gunakan rangkaian kalkulator perpajakan resmi kami untuk efisiensi kepatuhan bisnis Anda.

PP 58/2023 & PMK 168

Kalkulator PPh 21 (TER)

Simulasi pemotongan PPh 21 bulanan skema TER A/B/C, rekonsiliasi Desember Pasal 17, dan fasilitas Gross-Up BPJS.

Buka Kalkulator PPh 21
TARIF 11% & 12%

Kalkulator PPN (VAT)

Hitung DPP Nilai Lain, PPN Masukan/Keluaran SPT Masa 1111, dan simulasi tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 55/2022.

Buka Kalkulator PPN
DATABASE RESMI

Referensi Perpajakan

Akses naskah resmi UU HPP, PMK 136/2024, PP 55/2022, kurs KMK mingguan, dan tarif Tax Treaty P3B Indonesia.

Buka Database Regulasi
INTERNATIONAL TAX & TRANSFER PRICING ADVISORY

Navigasi Kepatuhan GloBE & Restrukturisasi Insentif Pajak Bersama Shora Consult

Tim International Tax Shora berpengalaman mendampingi perusahaan PMA, BUT, dan entitas multinasional dalam simulasi dampak QDMTT, penyiapan pelaporan GloBE Information Return (GIR), serta mitigasi pajak ganda internasional.

Layanan Tax Advisory Hubungi International Tax Specialist
Tanya Kami Sekarang!