Beranda
Produk SaaS & Solusi Cloud
AXON by Shora (Cloud) Shadow by Shora (RPA) KITHA HRIS Pusat Unduhan
Tax Tools & Simulasi
Kalkulator PPh 21 TER Kalkulator PPN (VAT) Kalkulator GloBE (GMT) Referensi Perpajakan
Layanan & Advisory
Tax Compliance Payroll Outsourcing Tax Review & Advisory Tax Audit Assistance
Informasi & Bantuan
Berita & Artikel Mengapa Kami Kontak & Kantor
Konsultasi Gratis
SIMULATOR PAJAK TRANSAKSI BISNIS

Kalkulator PPN (VAT) 11% & 12%

Simulasi instan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) metode Inclusive & Exclusive, rekonsiliasi SPT Masa PPN 1111 (Kurang/Lebih Bayar), serta tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Parameter Transaksi PPN
Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak atau saat penerimaan pembayaran mendahului penyerahan.
Rincian Tagihan & Faktur Pajak
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 10.000.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11%): Rp 1.100.000
Total Nilai Tagihan (Invoice Total): Rp 11.100.000
TOTAL YANG DIBAYAR KLIEN Rp 11.100.000

Otomasi Ratusan Faktur CoreTax dengan RPA

Proses upload faktur massal, pembuatan e-Faktur CoreTax DJP, dan rekonsiliasi bebas salah dengan Shadow by Shora.

Lihat RPA CoreTax AI Tax Platform
PANDUAN LENGKAP PPN 2026

Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia (UU HPP)

Pelajari aturan resmi penghitungan PPN 11% dan proyeksi 12%, hak pengkreditan Pajak Masukan, tata cara Faktur Pajak CoreTax DJP, serta ketentuan Wajib Pajak PKP.

TARIF & RUMUS

Metode Inclusive vs Exclusive

• Exclusive (Belum Termasuk): PPN = 11% × Harga Barang.
• Inclusive (Sudah Termasuk): DPP = Total / 1,11 dan PPN = 11/111 × Total.
Memahami formula ini krusial untuk mencegah selisih nilai rupiah pada penerbitan e-Faktur.

REKONSILIASI SPT

Pajak Masukan vs Keluaran

PPN menerapkan mekanisme pengkreditan (credit method). Jika Pajak Keluaran (PK) > Pajak Masukan (PM), timbul Kurang Bayar yang wajib disetor via e-Billing. Sebaliknya jika PM > PK, timbul Lebih Bayar yang dapat dikompensasikan.

KEPATUHAN PKP

Kewajiban Pengukuhan PKP

Pengusaha dengan omzet tahunan di atas Rp 4,8 Miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha non-PKP di bawah Rp 4,8 Miliar dapat memilih skema PPh Final 0,5% PP 55/2022 tanpa kewajiban memungut PPN.

FAQ PPN

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar PPN

Panduan cepat menjawab keraguan teknis seputar pemungutan dan pelaporan PPN di Indonesia.

Berapa tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini?
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11% sejak 1 April 2022, dan akan dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang.
Bagaimana rumus menghitung DPP jika harga sudah termasuk PPN 11% (Tax-Inclusive)?
Untuk harga yang sudah termasuk PPN 11%, rumus Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah: DPP = Total Nilai / 1,11 (atau 100/111 x Total Nilai). Sedangkan nilai PPN terutang adalah: PPN = 11/111 x Total Nilai.
Kapan Pengusaha Wajib Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila jumlah peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun buku telah melebihi Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sesuai PMK 197/PMK.03/2013.
Kapan batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN 1111?
Batas waktu penyetoran PPN Kurang Bayar adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN 1111 adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
Apa yang terjadi jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran?
Jika Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran (PK), SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB). Kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian (restitusi) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Eksplorasi Tools Perpajakan

Tools Perpajakan & Solusi Bisnis Terkait

Simulasikan kewajiban perpajakan korporat dan pribadi dengan simulator terintegrasi Shora.

EFEKTIF PMK 136/2024

Kalkulator GloBE (GMT 15%)

Simulasi Pajak Minimum Global grup multinasional: uji CbCR Safe Harbour, ETR 15%, SBIE carve-out, dan estimasi QDMTT Indonesia.

Buka Kalkulator GloBE
PP 58/2023 & PMK 168

Kalkulator PPh 21 (TER)

Simulasi pemotongan PPh 21 bulanan skema TER A/B/C, rekonsiliasi Desember Pasal 17, dan fasilitas Gross-Up BPJS.

Buka Kalkulator PPh 21
DATABASE RESMI

Referensi Perpajakan

Database lengkap peraturan UU HPP, PMK turunan, pedoman teknis e-Faktur Coretax, dan kurs KMK mingguan terkini.

Buka Database Regulasi
ROBOTIC PROCESS AUTOMATION CORETAX DJP

Otomasi Pelaporan e-Faktur & PPN dengan Shadow by Shora

Unggah ribuan faktur pajak keluaran & masukan dalam hitungan detik. Shadow by Shora mengotomasi rekonsiliasi data faktur lawan transaksi ke sistem CoreTax DJP 2026 secara instan dan 100% akurat.

Eksplorasi Shadow RPA Konsultasi Tim Pajak
Tanya Kami Sekarang!