Simulasi instan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) metode Inclusive & Exclusive, rekonsiliasi SPT Masa PPN 1111 (Kurang/Lebih Bayar), serta tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Proses upload faktur massal, pembuatan e-Faktur CoreTax DJP, dan rekonsiliasi bebas salah dengan Shadow by Shora.
Pelajari aturan resmi penghitungan PPN 11% dan proyeksi 12%, hak pengkreditan Pajak Masukan, tata cara Faktur Pajak CoreTax DJP, serta ketentuan Wajib Pajak PKP.
• Exclusive (Belum Termasuk): PPN = 11% × Harga Barang.
• Inclusive (Sudah Termasuk): DPP = Total / 1,11 dan PPN = 11/111 × Total.
Memahami formula ini krusial untuk mencegah selisih nilai rupiah pada penerbitan e-Faktur.
PPN menerapkan mekanisme pengkreditan (credit method). Jika Pajak Keluaran (PK) > Pajak Masukan (PM), timbul Kurang Bayar yang wajib disetor via e-Billing. Sebaliknya jika PM > PK, timbul Lebih Bayar yang dapat dikompensasikan.
Pengusaha dengan omzet tahunan di atas Rp 4,8 Miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha non-PKP di bawah Rp 4,8 Miliar dapat memilih skema PPh Final 0,5% PP 55/2022 tanpa kewajiban memungut PPN.
Panduan cepat menjawab keraguan teknis seputar pemungutan dan pelaporan PPN di Indonesia.
Simulasikan kewajiban perpajakan korporat dan pribadi dengan simulator terintegrasi Shora.
Simulasi Pajak Minimum Global grup multinasional: uji CbCR Safe Harbour, ETR 15%, SBIE carve-out, dan estimasi QDMTT Indonesia.
Simulasi pemotongan PPh 21 bulanan skema TER A/B/C, rekonsiliasi Desember Pasal 17, dan fasilitas Gross-Up BPJS.
Database lengkap peraturan UU HPP, PMK turunan, pedoman teknis e-Faktur Coretax, dan kurs KMK mingguan terkini.